Pages

Senin, 28 Januari 2019

Inilah Gugusan Kosmetik Ini Disita Bpom Ri, Lihat Adakah Kosmetik Yang Anda Gunakan?

Sekarang ini, semakin banyak produk kosmetik yang beredar, alasannya ialah kecepatan dan kekuatan media online.


Referensi pihak ketiga

Hal ini dibenarkan oleh kepala BPOM RI, Penny L. Lukito, dalam program Kampanye Bahaya Kosmetika Mengandung Bahan Dilarang untuk Generasi Millenial di Balai Kartini, Jakarta, pada Senin (13/8/2018). Menurutnya, “Dengan banyak sekali iklan promo yang meyakinkan, banyak kaum hawa mencoba kosmetik yang dipasarkan. Banyak kosmetik-kosmetik yang balasannya dijual secara online dan berdatangan dari luar.”

Banyak hal yang harus diperhatikan, ketika membeli kosmetik. Pastikan merek sudah dikenali dan cermati kandungannya.

Tahun 2018 ini, BPOM telah menyita kosmetik ilegal sejumlah 106,9 M. Sangat disayangkan, kosmetik tersebut beredar dengan cepat di sekitar kita.

Penny K. Lukito mengimbau masyarakat biar menjadi konsumen yang cerdas dalam menentukan kosmetik. Jangan tergiur dengan iklan-iklan menyesatkan atau harga yang tidak wajar. Karena ternyata produk yang dijual tersebut banyak mengandung materi yang berbahaya.


kusumatop.com

Tiga bulan terakhir BPOM menyita banyak sekali produk kosmetik. Diantaranya yang mereknya dipalsukan; di bawah ini, alasannya ialah merek yang dipalsukan; Citra Day Cream, Citra Night Cream, Collagen Plus Vit E Day and Night Cream, Cream Natural 99, La Widya Temulawak,Temulawak Two Way Cake, New Papaya Whitening Soap, NYX Pensil Alis, MAC Pensil Alis, Revlon Pensil Alis, SP Whitening and Anti Acne, Quine Pearl Cream.


gaya.tempo.co


Lalu pada 11 Desember tahun kemudian BPOM juga merilis daftar kosmetik yang mengandung materi berbahaya.

Berikut 26 daftar brand kosmetik yang harus kau hindari alasannya ialah mengandung materi berbahaya.

1. BEAUTY G Day Cream (Bahan Berbahaya: Merkuri)

2. D'SWISS Night Cream (Bahan Berbahaya: Merkuri)

3. IMPLORA Nail Polish 8 mL (color 064) (Bahan Berbahaya: Merah K10)

4. IMPLORA Nail Polish 8 mL (color 092) (Bahan Berbahaya: Merah K10)

5. KOREAN WIDYA Night Cream (Bahan Berbahaya: Merkuri)

6. LIXIAO Night Cream (Bahan Berbahaya: Merkuri)

7. L'COME Day Cream (Bahan Berbahaya: Merkuri)

8. LA WIDYA COLLAGEN Day Cream (Bahan Berbahaya: Merkuri)

9. LABITHA Night Cream (Bahan Berbahaya: Merkuri)

10. OZERA Nail Polish Color No. 8 (Bahan Berbahaya: Merah K10)

11. OZERA Lipstick-22# (Bahan Berbahaya: Merah K3)

12. OZERA Lipstick-29# (Bahan Berbahaya: Merah K10)

13. OZERA Lipstick-53# (Bahan Berbahaya: Merah K10)

14. OZERA Lipstick-54# (Bahan Berbahaya: Merah K10)

15. OZERA Lipstick-57# (Bahan Berbahaya: Merah K10)

16. OZERA Lipstick-66# (Bahan Berbahaya: Merah K3)

17. OZERA Lipstick-77# (Bahan Berbahaya: Merah K10 dan K3)

18. OZERA Lipstick-80# (Bahan Berbahaya: Merah K10)

19. OZERA Lipstick-82# (Bahan Berbahaya: Merah K10 dan K3)

20. OZERA Lipstick-131# (Bahan Berbahaya: Merah K3)

21. Poliekstrak Acne Cream (Bahan Berbahaya: Klindamisin)

22. SALSA MEIXIIE Lip Liner Pink Ungu (Bahan Berbahaya: Merah K10)

23. SALSA MEIXIIE Lip Liner Ungu (Bahan Berbahaya: Merah K10)

24. SALSA Nail Polish 38 (Bahan Berbahaya: Merah K10)

25. SALSA Nail Polish 36 (Bahan Berbahaya: Merah K10)

Selain itu ada 18 merek kosmetik rias wajah dan rias mata mengandung materi berbahaya dan materi terlarang:

1. Asnew Blush On.

2. Cassandra Superior Quality Lipstick No. 1-10.

3. Cassandra Superior Lip Gloss No. 1-12. Cameo Makes You Beauty Detox 4 in 1 Complete Make Up.

4. GLD Garland Lipstick No. 9.

5. Marimar Eye Shadow Powder Cake.

6. Marie Anne Beauty Shadow No. 4, 5, 6, 8.

7. Marie Anne Blush On No. 3.

8. Natural Belle Colors Fix Lipstick No. 313.

9. Olay 4 in 1 Complete Make Up.

10. Pond's Detox Complete Beauty Care Eye Shadow Two Way Cake.

11. Pond's Detox Complete Beauty Care Make Up Kit.

12. Pond's Detox Eye Shadow Blusher Lip Gloss, Creme Powder No. 1-2

13. Pond's Detox Complete Beauty Care.

14. Sutsyu Lipstick Colors Fix No. 5.

15. Sutsyu Lipstick Colors Fix No. 1, 3, 4, 6.

16. Sutsyu 18 Colors Eye Shadow 01

17. Sutsyu Eye Shadow Blusher 01

Konsumen kadang tidak mengetahui apakah merek yang bergotong-royong ada dan kondusif itu ternyata sudah dipalsukan, sehingga Penny menghimbau kepada pelaku bisnis untuk menghentikan kecurangannya dan mematuhi peraturan perundangan. Bila tidak, pelaku perjuangan akan dikenakan pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 perihal Kesehatan dengan ancaman eksekusi penjara paling usang 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Serta Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 perihal Perlindungan Konsumen, dengan ancaman eksekusi penjara paling usang 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah.

Semoga menambah wawasan, salam bagus untuk anda semua.

Jika bermanfaat, boleh dibagikan. Klik IKUTI Teh Lina untuk mendapat isu lainnya


Sumber : Tribunnews.com, Beritasatu.com (13/8/2018)


Source : ucnews

0 komentar:

Posting Komentar

Inilah Mengejutkan! Video Syahrini Dan Ariel Noah Bikin Heboh Warganet!

Artis bagus Syahrini merupakan salah satu artis yang kerap menjadi soroton publik karna di anggap sering membuat sebuah sensasi. Refe...

 
close
Banner iklan   disini